Kamis, 31 Agustus 2017

 Gloria Hamel, Anggota Paskibraka Harus Menyiapkan Rp 50 Juta Untuk Menjadi WNI, Setelah MK Menolak Gugatannya

Gloria Hamel, Anggota Paskibraka Harus Menyiapkan Rp 50 Juta Untuk Menjadi WNI, Setelah MK Menolak Gugatannya



Baca Juga




Jakarta - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016, Gloria Natapradja Hamel harus menyiapkan Rp 50 Juta untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

"Sampai saat ini (Gloria) masih pegang paspor asing. Saya tidak proses apapun karena masih menunggu putusan ini, mau tidak mau. Jadi, kalau setelah ini ternyata ditolak, ya kita akan lakukan langkah sesuai UU Naturalisasi. Bayar Rp 50 juta loh satu anak," kata ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, di gedung MK Jakarta, Rabu (31/8/2017).

Tahun lalu Gloria batal menjadi anggota pengibar bendera di peringatan hari kemerdekaan. Menjelang hari H, ia diketahui memiliki paspor Perancis. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor negara lain.

Gloria sempat mengajukan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan itu teregistrasi dengan nama ibunya.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya. Alhasil, ia tetap dikategorikan warga negara asing.

Menurut Ira Hartini, Gloria masih punya peluang menjadi WNI melalui jalur prestasi. Namun, dirinya mencemaskan anak-anak lain yang memiliki darah campur seperti Gloria. Ayah Gloria sendiri merupakan warga negara Perancis.

Sesuai Pasal 20, dalam UU yang sama, diatur, bahwa "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

"Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi. Tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain dan tidak diketahui oleh pemerintah. Walau udah mendaftarkan dan memberikan uang, belum tentu juga dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung 2 tahun sampai 2,5 tahun," tegas Ira.

sumber: liputan6.com

Related Posts

Gloria Hamel, Anggota Paskibraka Harus Menyiapkan Rp 50 Juta Untuk Menjadi WNI, Setelah MK Menolak Gugatannya
4/ 5
Oleh