Sabtu, 02 September 2017

Kesal Dengan Buah Naganya Yang Mati, Kapolda Babel Langsung Melakukan ini Terhadap Anak Buahnya

Kesal Dengan Buah Naganya Yang Mati, Kapolda Babel Langsung Melakukan ini Terhadap Anak Buahnya



Baca Juga




BANGKA  - Tim Satgas Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 221,3 ton pupuk jenis NPK di dua gudang milik PT Globusartha Internusa (GI). Pupuk merek Kepala Ayam itu diimpor dari Malaysia dan sudah kedaluarsa.

Ini adalah kasus pupuk keempat yang diungkap tim satgas Indag dalam satu bulan terakhir. Tiga kasus sebelumnya adalah pupuk yang tidak memiliki SNI dan tidak sesuai kadar tera di karung.

Di balik kesuksesan tim satgas itu terselip cerita yang melatarbelakanginya. Penyelidikan peredaraan pupuk palsu di Bangka Belitung berawal dari matinya buah naga yang ditanam di halaman belakang kantor Polda Babel. Tanaman itu mati setelah dilakukan pemupukan.

Peristiwa itu membuat Kapolda Babel, Brigjen (Pol) Anton Wahono kesal. Apalagi dia memang hobi berkebun. Selain itu Anton mendapat keluhan serupa dari masyarakat dan pemilik kebun di Babel.

"Kesal saya, buah naga ditanam di belakang Polda pada mati. Saya ganti dengan pupuk kandang malah subur," kata Anton saat jumpa pers pengungkapan kasus pupuk kedaluarsa bersama Gubernur Erzaldi Rosman di Jalan Sungaiselan, Bangka Tengah, Kamis (31/8).

Tim Satgas yang dibentuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil dan terungkap tiga kasus pupuk di Babel.

"Saya mohon maaf karena kurang pengawasan petani dirugikan dan saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolda yang membentuk tim satgas sehingga mengungkap kasus-kasus pupuk ilegal ini," kata Gubernur Erzaldi Rosman di tempat yang sama.

Satu tersangka
Polisi menetapkan seorang tersangka dari pengamanan 221,3 ton pupuk Kepala Ayam. Dia adalah Guantoro alias Ahap, pimpinan PT GI. Selain mengamankan 114,3 ton pupuk Kepala Ayam di gudang PT GI di Jalan Sungai Selan, polisi juga mengamankan 107 pupuk yang sama di gudang, Jalan Padat, Tanjungpandan, Belitung.

"Pupuk ini diimpor dari Malaysia oleh perusahan di Medan Sumatera Utara kemudian pihak PT GI mengedarkan di Bangka Belitung," kata Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono.

Ahap dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun dan dendan maksimal 2 milyar rupiah. Atau pasal 60 ayat 1 huruf f dan I UU RI No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman 5 tahun denda 250 juta rupiah

"Kita juga sudah koordinasi dengan kepolisian di Medan yang juga telah mengamankan pengimpornya," lanjutnya.

Usai press realese, Ahap diburu wartawan untuk dikonformasi. Namun dia bungkam hingga masuk mobil yang membawanya ke tempat press realese. Saat itu juga terlihat anak dan istrinya hadir digudang untuk menyaksikan kegiatan.

Tidak ditangguhkan
Kapolda Babel, Brigjen (Pol) Anton Wahono mengaku menolak upaya penangguhan pihak keluarga terhadap 4 tersangka berbeda dalam kasus pupuk. Penolakan itu bukan tanpa alasan. Dia berharap sikap tegasnya bisa menjadi efek jera bagi para terduga pelaku.

"Jangan bilang saya kejam ini sebagai efek jera. Jadi jangan lagi ada yang main-main dengan pupuk betapa besarnya kerugian petani dan masyarakat menggunakan pupuk yang mereka edarkan," kata Anton.

Seperti diketahui ada 4 pemilik perusahaan distributor pupuk yang saat ini ditahan. Tiga kasus pupuk tidak sesuai SNI dan kadar sedangkan satu kasus lagi yang baru direalese peredaran pupuk kadaluarsa asal Malaysia. Keempat tersangka masih ditahan dan upaya penangguhan yang dilakukan keluarga tidak dikabulkan oleh penyidik.

"Saat ini baru 4 kasus terkait pupuk tidak menutup kemugkian tim Satgas akan kembali mengugkap jika masih didapati," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono. (die)

sumber: bangkapos

Related Posts

Kesal Dengan Buah Naganya Yang Mati, Kapolda Babel Langsung Melakukan ini Terhadap Anak Buahnya
4/ 5
Oleh